Translate

Sabtu, 28 April 2012

IBADAH UMROH

Ibadah Umroh

Ibadah umrah merupakan salah satu bentuk ibadah yang dilakukan oleh umat muslim sedunia. Umrah berasal dari kata ‘amara
 yang artinya mendiami suatu tempat atau mengunjungi suatu tempat. Menurut syariat Islam, umrah berarti mengunjungi
 Baitullah untuk menjalankan Ibadah pada waktu yang ditentukan.

Hukum Menjalankan Ibadah Umrah

Umrah hukumnya Sunnah Muakad dilaksanakan bagi setiap Muslim yang mampu, hal itu sebagaimana firman Allah:

Ibadah Umrah Meliputi:

1. Ihram

Amalan Umrah yang pertama adalah Ihram. Ihram adalah niat memasuki manasik (upacara ibadah haji) haji dan umrah atau
mengerjakan keduanya dengan menggunakan pakaian ihram, serta meninggalkan beberapa larangan yang biasanya dihalalkan.

2. Pakaian Ihram

Untuk pria

Bagi laki-laki terdiri atas 2 lembar kain yang tidak dijahit, yang satu lembar disarungkan untuk menutupi aurat antara
 pusat hingga lutut, yang satu lembar lagi diselendangkan untuk menutupi tubuh bagian atas. Kedua lembar kain disunatkan
 berwarna putih, dan tidak boleh berwarna merah atau kuning.

Untuk wanita

Mengenakan pakaian yang biasa, yakni pakaian yang menutupi aurat.

Tempat-tempat Ihram

   1. Zul Hulaifah
   2. Juhfah
   3. Yalamlam
   4. Qarnul Manjil
   5. Zatu Irqin
   6. Makkah



3. Tawaf

Tawaf berasal dari kata tafa, artinya mengelilingi atau mengitari. Adapun menurut istilah ialah mengelilingi Ka’bah
sebanyak 7 keliling.     Sebelum melaksanakan tawaf, jamah harus mandi dan berwudhu dahulu.

Macam-macam Tawaf

    * Tawaf qudum, yaitu tawaf yang dilakukan ketika sampai di Makkah.
    * Tawaf ifadah, tawaf yang dilakukan pada hari menyembelih kurban.
    * Tawaf wada, inilah tawaf yang menjadi rukun haji.
    * Tawaf sunnah, tawaf yang dilakukan setiap saat.


4. Sa’i

Sa’i artinnya berlari-lari kecil. Menurut istilah, sa’I ialah berlari-lari kecil antara bukit Safa dan Marwah di dekat
 kota Makkah.

Adapun praktik pelaksanaan ibdah sa’I adalah sebagi berikut:

    * Dilakukan sesudah tawaf
    * Berlari-lari kecil atau berjalan cepat dari bukit Safa menuju bukit Marwah
    * Dikerjakan sebanyak tujuh kali putaran: dari Safa ke Marwah satu putaran, dan dari Marwah ke Safa satu putaran,
lalu berakhir di puncak bukit Marwah.
    * Sa’I hanya boleh dilakukan oleh orang-orang yang mengerjakan haji atau umrah saja.


5. Tahallul

Setelah melontar Jumrah ‘Aqabah, jamaah kemudian bertahallul (keluar dari keadaan ihram), yakni dengan cara mencukur
 atau memotong rambut kepala paling sedikit tiga helai rambut. Laki-lai disunnahkan mencukur habis rambutnya, wanita
mencukur ujung rambut sepanjang jari, dan untuk orang-orang yang berkepala botak dapat bertahallul secara simbolis saja.

Setelah melaksanakan tahallul, perkara yang sebelumnya dilarang sekarang dihalalkan kembali, kecuali menggauli istri
 sebelum melakukan tawaf ifadah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar